Penyanyi dangdut Saiful Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara terkait kasus pencabulan remaja pria, DS. Saipul pun telah menjadi tersangka.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, menuturkan sebelum dicabuli, DS diduga diiming-imingi uang Rp 50 ribu. Ari mengatakan pertama kali korban dan Saipul Jamil bertemu berawal saat sama-sama berada di sebuah acara stasiun televisi swasta sejak 31 Januari bulan lalu. Lalu pada hari Rabu (17/2) mereka bertemu kembali di salah satu acara televisi swasta di Kawasan Grogol, Jakarta Barat. Saipul Jamil meminta DS untuk main di rumahnya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Jadi DS sempat main ke rumah SJ, sekitar dinihari tadi. Sebelumnya, DS tengah menonton sebuah acara di stasiun televisi swasta yang dibintangi SJ. Sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan (DS), diminta SJ untuk membantunya berberes-beres, usai melakukan shooting," kata Ari, Kamis (18/2).
Saat Saipul Jamil dan DS tiba di rumah, dia tak sungkan meminta bantuan remaja pria itu untuk memijat tubuhnya di kamar yang berada di lantai 2 kediamannya. DS yang sempat menyudahi dengan berbagai alasan, namun mantan suami Dewi Persik tersebut meminta lagi karena membuat birahinya semakin memuncak.
"Usai SJ dipijat, ada saja permintaan-permintaan SJ yang terbilang kurang pantas kita jelaskan. DS ini kaget dan mencoba menghindari SJ. Diketahui juga, DS ini sering diberikan uang Rp 50 ribu. Diduga sebelum dipijat, DS ini sudah diiming-imingi uang," ucap Ari.
Menurut Ari, status Saipul Jamil hingga saat ini masih menjadi saksi, dan masih dalam tahapan pemeriksaan penyidik. Apabila bukti-bukti sudah mencukupi, Saiful Jamil kemungkinan kuat bisa menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Status sementara masih diperiksa. Secara formil dan materil cukup bukti yang dilakukan, ya kita lakukan sesuai prosedur. Kami ketahui dari keterangan DS memang saling tidak menyukai. Kasus ini masih digali, namun apabila hasil visum pelapor memang terbukti adanya, SJ bisa saja dijerat Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
Sumber: [merdeka.com]
Belum ada tanggapan untuk "Iming Iming Rp 50 ribu, Saipul Jamil Cabuli ABG Pria"
Post a Comment